Selami pembahasan mengenai Pancasila sebagai fondasi filosofis dan hukum negara Indonesia, yang mempersatukan keberagaman dan menuntun tujuan bangsa. Episode ini juga mengupas hak dan kewajiban warga negara, khususnya kebebasan berpendapat dan batasan hukumnya dalam menjaga ketertiban serta persatuan.
Fondasi Indonesia: Pancasila dan Tanggung Jawab Warga
0:00 / 3:18
A: Kita mulai dari fondasi negara kita, Indonesia. Bicara fondasi, tentu tak lepas dari Pancasila. Bagaimana Pancasila ini sebenarnya mendasari cara pandang bangsa kita, bahkan terhadap dunia?
B: Pancasila itu adalah weltanschauung, sebuah pandangan dunia. Ini berarti dia menjadi landasan filosofis, kerangka berpikir, dan etika bagi bangsa Indonesia dalam melihat dirinya sendiri dan berinteraksi dengan dunia luar secara umum.
A: Menarik. Dan secara formal, Pancasila juga punya kaitan erat dengan UUD 1945, kan? Tepatnya di mana letak hubungan itu?
B: Betul sekali. Hubungan formalnya jelas, rumusan lengkap Pancasila dari sila pertama hingga kelima itu termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, khususnya di alinea keempat. Itu mengukuhkan posisinya sebagai dasar negara.
A: Jadi, ia bukan cuma konsep, tapi termaktub resmi. Lalu bagaimana dengan Bhinneka Tunggal Ika? Kita tahu Indonesia itu kaya akan keberagaman SARA. Bagaimana Pancasila menyatukan itu semua?
B: Nah, Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya 'berbeda-beda tetapi tetap satu', sangat berkaitan dengan sila ketiga Pancasila, 'Persatuan Indonesia'. Keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan tidak akan jadi masalah kalau kita selalu menempatkan persatuan di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Pancasila menyediakannya sebagai payung.
A: Artinya, persatuan jadi kunci untuk menghindari perpecahan. Dan dari situ, Pancasila juga menjadi dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, dengan tujuan-tujuan yang jelas, ya?
B: Persis. Pancasila itu dasar pembentukan NKRI, dan berfungsi sebagai landasan untuk mencapai empat tujuan negara yang juga termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
A: Nah, setelah kita bahas fondasi negara, sekarang kita bergerak ke peran kita sebagai warga negara. Penting sekali memahami keseimbangan antara Hak Asasi Manusia atau HAM, dan kewajiban konstitusional kita. Jadi, di era keterbukaan ini, kebebasan berpendapat itu sebenarnya punya landasan hukum yang kuat, ya. Kita bisa lihat di Pasal 28 UUD NRI 1945, lalu ada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, bahkan juga UU ITE, dan UU KIP.
B: Betul sekali. Tapi penting juga digarisbawahi, kebebasan ini datang dengan kewajiban. Menurut UU No. 9 Tahun 1998, kita wajib menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, dan yang paling krusial, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Itu bukan sekadar hak, tapi juga tanggung jawab.
A: Nah, bicara bentuknya, apa saja sih cara yang diakui untuk menyampaikan pendapat di muka umum itu? Setahu saya ada unjuk rasa atau demonstrasi, lalu pawai...
B: Persis. Selain itu, ada juga rapat umum dan mimbar bebas. Masing-masing punya karakteristiknya sendiri. Tapi kuncinya, semua itu harus dilakukan sesuai prosedur, terutama soal pemberitahuan tertulis kepada pihak Polri.
A: Ah, ya, pemberitahuan tertulis itu. Jadi, tidak bisa sembarangan, harus disampaikan selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan, kan? Ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban bersama.
Generate voices, scripts and episodes automatically. Experience the future of audio creation.
Start Now